Pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah untuk periode I selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Maret 2016 dan periode II tanggal 31 Agustus 2016. Pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik melalui laman http://arjuna.dikti.go.id/, sedangkan untuk pendaftaran Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Cetak tetap diajukan secara manual.
Berikut prosedur pengusulan Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Cetak:
- Menyerahkan isian lengkap Format Pengajuan Akreditasi (formulir 1) dan Riwayat Hidup 5 orang Dewan Editor/Penyunting (formulir 2), sebanyak 3 set;
- Menyerahkan isian lengkap formulir Penilaian Akreditasi Berkala Ilmiah yang merupakan Evaluasi Diri (formulir 3), sebanyak 3 set;
- Menyerahkan 6 nomor terbitan terbaru, masing-masing 3 eksemplar, beserta softcopy terbitan dengan format Pdf yang dikemas dalam compact disk (CD);
- Menyerahkan surat-surat atau bukti korespondensi pelibatan mitra bebestari dan keterlibatan aktif para mitra bebestari dalam bentuk koreksi atau komentar pada naskah yang direview;
- Melampirkan biodata para mitra bebestari untuk melihat kualifikasi mitra bebestari yang dilibatkan;
- Melampirkan bukti pendaftaran ISSN dari PDII-LIPI;
- Disamping diterbitkan secara tercetak (konvensional) bagi berkala ilmiah yang diajukan harus mempunyai terbitan versi elektronik, dengan menyampaikan alamat website berkala ilmiah tersebut;
- Usulan ditandatangani oleh Ketua Dewan Redaksi Berkala Ilmiah kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual u.p Kasubdit Fasilitasi Jurnal Ilmiah;
- Berkas usulan dikirim ke:
<!--[if !supportLists]-->
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
Up. Kasubdit Fasilitasi Jurnal Ilmiah
Gedung BPPT II Lt. 20
Jl. M.H Thamrin No.8
Jakarta 10340
10. Pengumuman hasil akreditasi adalah mutlak/tidak dapat diganggu gugat, dan akan disampaikan langsung melalui surat serta melalui website http://ristekdikti.go.id dan http://simlitabmas.dikti.go.id/
11. Berkas usulan tidak akan dikembalikan dan menjadi milik Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual untuk keperluan arsip.